PENGERTIAN SISTEM POLITIK
MACAM-MACAM SISTEM POLITIK
1. Sistem POlitik Komunisme
2. Sistem Politik Fasisme
3. Sistem Politik Liberal
1. Demokrasi
2. Kediktatoran
MENGENAL SISTEM POLITIK DI BERBAGAI NEGARA
1. SISTEM POLITIK NEGARA KOMUNIS
2. SISTEM POLITIK NEGARA LIBERAL
3. SISTEM POLITIK NEGARA DEMOKRASI
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
Ide kedaulatan rakyat
Negara berdasarkan atas hukum
Bentuk Republik
Pemerintahan berdasarkan konstitusi
Pemerintahan yang bertanggung jawab
Sistem Perwakilan
Sistem peemrintahan presidensiil
Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciri
1. Meningkatnya respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintah
2. Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
3. Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan
berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan
kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya
mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala
prioritasnya.
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat,
prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain
untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan
kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama
lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara. SISTEM
POLITIK menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja
seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan
satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng.
MACAM-MACAM SISTEM POLITIK
1. Sistem POlitik Komunisme
Diidentifikasikan dengan model pemerintahan satu partai yang memerintah
dengan cara-cara dictator. Contoh : RRC, dimana partai komunis memegang
dan mendominasi pemerintahan dan DPR. Dalam hal ekonomi komunisme
diibaratkan sebagai suatu masyarakat yang diorganisasikan berdasarkan
prinsip-prinsip hak milik umum atas semua alat produksi, penghapusan
total/pembatasan hak-hak perseorangan/pribadi, serta persamaan dalam
distribusi barang dan jasa untuk keperluan hidup.
2. Sistem Politik Fasisme
Sebagai gerakan politik, muncul di Italia setelah Perang Dunia I dan
menguasai negara itu tahun 1922 hingga 1943. Fasisme dikembangkan oleh
Mussolini dan Nazisme Hitler. Gerakan ini merupakan perkembangan radikal
dari teori negara yang telah dikembangkan dan mengatakan bahwa
pengorbanan yang diberikan individu kepadanya merupakan ikatan substansi
antara negara dan seluruh anggotanya. Pengorbanan tersebut dipandang
sebagai wujud dari tugas dan kewajiban seseorang dalam negara. Fasisme
menolak kembalinya liberalisme dengan segala macam institusi
pendukungnya. Sebaliknya, fasisme mendekati nasionalisme. Negara menurut
pandangan fasisme terlepas dan ada di atas semua perintah moral.
Kebebasan individu dibatasi untuk memberikan perhatian sepenuhnya kepada
negara.
Liberal; Liberal berasal dari kata liberty yang artinya kebebasan.
Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan bertempat tinggal, kebebasan
pribadi, kebebasan untuk menentang penindasan, dan sebagainya. Jadi,
liberal adalah suatu sifat yang suka perubahan cepat, substansial, dan
progresif berdasarkan kekuatan legal untuk mencapai tujuan. Dalam banyak
hal liberalisme mendasarkan dari pada prinsip, bahwa setiap orang
mempunyai hak-hak tertentu yang tidak dapat .dipindahkan dan tidak dapat
dilanggar oleh kekuasaan mana pun. Hak-hak yang dimiliki oleh setiap
individu telah dibawanya sejak lahir, sedangkan fungsi negara tidak
lebih dari melindungi setiap individu dalam melaksanakan hak-hak
tersebut. Negara sama sekali tidak. dibenarkan untuk ikut campur dalam
pelaksanaan hak tiap-tiap individu. Contoh negara yang menganut politik
liberal ini adalah Amerika Serikat.
Pada dasarnya ada dua pilihan pokok dalam mengelola kehidupan bernegara,
yaitu cara demokratis dan cara diktator/otoriter/totaliter. Mana yang
akan dipilih, hal itu berkaitan dengan kedudukan rakyat dalam proses
kehidupan bernegara: yaitu, apakah akan menempatkan rakyat, ke dalam
kedudukan yang paling tinggi ataukah hanya menempatkan sebagian kecil
rakyat dalam kedudukan tertinggi (berdaulat). Menempatkan rakyat dalam
kedudukan tertinggi berarti meletakkan kedaulatan pada seluruh rakyat
(demokrasi); sedangkan menempatkan sebagian kecil rakyat dalam kedudukan
tertinggi berarti meletakkan kedaulatan pada elite
(diktator/otoriter/totaliter).
1. Demokrasi
Austin Ranney (1982: 278) menyebutkan bahwa demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang diorganisasikan berdasarkan prinsipprinsip kedaulatan
rakyat, persamaan politik, konsultasi kepada rakyat dan pemerintahan
mayoritas (democracy is a form of government organized in accordance
with the principles of popular sovereignty, political equality, popular
consultation, and majority rule). Tampak bahwa ada empat prinsip yang
terkait dengan pemerintahan demokrasi, yaitu: (a) kedaulatan rakyat, (b)
persamaan politik, (c) konsultasi kepada rakyat, dan (d) pemerintahan
mayoritas.
Demokrasi yang tak terbatasi cenderung menjadi tirani mayoritas, di mana
hak-hak minoritas menjadi tak terjamin. Kebebasan yang tak terbatasi
akan mengarah pada ketidaktertiban yang merisaukan, di mana hak-hak
pribadi atau kelompok selalu berada dalam ancaman. Karena itu, keamanan
hak-hak manusia harus dijamin melalui tatanan politik yang ditetapkan
dalam konstitusi, yang secara serentak memberi kekuasaan dan membatasi
kekuasaan pemerintahan berdasarkan persetujuan yang diperintah (rakyat).
2. Kediktatoran
Kata diktator berasal dari istilah Inggris dictator. Kata ini berasal
dari khazanah kehidupan kerajaan Romawi Kuno. Pada mulanya, apabila
negara Roma diancam oleh pendudukan bangsa asing atau pemberontakan
dalam negeri, dan Senat memandang bahwa prosedur-prosedur pemerintahan
biasa tidak memadai untuk me ngatasi bahaya itu, maka Senat akan memilih
seorang diktator. Diktator ini diberi kekuasaan mutlak untuk dalam
waktu yang telah ditentukan menggunakan seluruh sumber daya untuk
menyelamatkan negara. Jika bahaya telah reda, kekuasaan diktator harus
dikembalikan kepada Senat dan rakyat, dan diktator pun kembali ke
kedudukan semula, yaitu menjadi warga negara biasa. Dalam perkembangan
selanjutnya, terdapat orang-orang yang mencari kedudukan dan kekuasaan
sebagai diktatur melalui pemberontakan atau dengan mengintimidasi
senator. Para diktator ini memerintah dengan kekuasaan mutlak dan tidak
bersedia mengembalikan kekuasaannya kepada rakyat. Oleh karena itu,
sesudah beberapa abad kemudian istilah diktator berubah pengertiannya
menjadi seseorang yang memperoleh dan memegang kekuasaan mutlak secara
tidak legal / sah. Istilah "kediktatoran" kini berarti; suatu bentuk
pemerin.tah dimana kekuasaan tertinggi untuk memerintah dipegang dan
dijalankan oleh satu orang/sekelompok orang elite
MENGENAL SISTEM POLITIK DI BERBAGAI NEGARA
1. SISTEM POLITIK NEGARA KOMUNIS
Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi,
peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang
terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus
informasi dan kebebasan berpendapat
2. SISTEM POLITIK NEGARA LIBERAL
Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok;
pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan
hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang
transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
Ide kedaulatan rakyat
Negara berdasarkan atas hukum
Bentuk Republik
Pemerintahan berdasarkan konstitusi
Pemerintahan yang bertanggung jawab
Sistem Perwakilan
Sistem peemrintahan presidensiil
Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciri
1. Meningkatnya respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintah
2. Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
3. Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan
0 Comments
Post a Comment