Plaksanaan Sistem Politik di Indonesia

Pelaksanaan sistem politik di indonesia

 
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara. SISTEM POLITIK menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng. Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya. Pelaksanaan sistem politik Indonesia tidak lepas dari perkembangan sistem politik demokrasi dan sejarah ketatanegaraan Indonesia. Sistem politik di Indonesia telah ditentukan dalam UUD 1945 bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan berbentuk republic dan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat (MPR). Berikut akan diuraikan mengenai sistem pelaksanaan politik Indonesia sejak awal kemerdekaan sampai sekarang:
1.       Sistem politik Liberal di Indonesia dikeluarkannya maklumat pemerintah 14 November 1945 sampai dikeluarkan dekrit presiden 5 Juli 1959. Asas-asas sistem politik liberal sebagai berikut:
·         Mengunakan dasar Negara Pancasila
·         Berdasarkan UUD 1945, UUD RIS 1949, dan UUD sementara 1950.
UUD RIS 1949: Konstitusi RIS tersebut mulai beelaku tgl 27 Desember 1949, yg terdiri atasMukadimah berisi 4 alinea, Batang Tubuh yg berisi 6 bab & 197 pasal, sertasebuah lampiran. Negara negara bagian ituadlh : Negara Republik Indonesia, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa Timur,Madura, Sumatera Timur, Sumatera Selatan. Selain itu terdapat pula satuankenegaraan yg berdiri sendiri, yaitu : Jawa Tengah , Bangka, Belitung, Riau,Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimntan Tenggara &Kalimantan Timur.
UUD Sementara 1950: UUDS 1950, adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sosial Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.
·         Mengunakan sistem multipartai dengan asas partai politik yang berbeda-beda.
·         Pemilu dengan sistem proposional (seimbang ).
Sistem proporsional ada beberapa sistem yang merupakan kebalikan dari sistem distrik. Dalam sistem proporsional jumlah penduduk di suatu wilayah tidak berpengaruh terhadap jumlah wakilnya di pemerintahan. Daerah pemilihan juga cukup luas (setara propinsi di Indonesia) sehingga membuat jumlah daerah pemilihan tidak sebanyak pada sistem distrik. Caleg yang akan maju menurut sistem proporsional ini tidaklah harus berasal dari daerah pemilihan, melainkan dapat berasal dari daerah lain.
·         Ekonomi nasional dengan sistem mekanisme pasar (liberalisme).
Mekanisme pasar adalah kecenderungan dalam pasar bebas untuk terjadinya perubahan harga sampai pasar menjadi seimbang(jumlah yang ditawarkan sama dengan jumlah yang diminta).
·         Rule of Law
Rule of law adalah istilah dari tradisi common law dan berbeda dengan persamaannya dalam tradisi hukum Kontinental, yaitu Rechtsstaat (negara yang diatur oleh hukum). Keduanya memerlukan prosedur yang adil (procedural fairness), due process dan persamaan di depan hukum, tetapi rule of law juga sering dianggap memerlukan pemisahan kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia tertentu dan demokratisasi.
·         Sistem politik nonsekuler
Sekularisme atau sekulerisme dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. Sekularisme dapat menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka yang netral dalam masalah kepercayaan serta tidak menganakemaskan sebuah agama tertentu.
·         ABRI kurang berperan dalam sistem politik masa ini.
2.       Sistem politik Demokrasi terpimpin(5 juli 1959 – 11 maret 1966)
Sistem politik demokrasi terpimpin memiliki karakteristik sebagai berikut:
·         Dasar Negara Pancasila diperas menjadi trisila yakni, sosionasionalisme, sosio-demokrasi, dan ketuhanan. Lalu diperas lagi menjadi ekasila yakni, gotong royong dengan naskom.
Sosio - nasionalisme adalah “nasionalisme masyarakat”, nasionalisme yang mencari selamatnya seluruh masyarakat dan yang bertindak menurut wet-wetnya masyarakat itu . Artinya, nasionalisme yang dijalankan atas dasar kepentingan masyarakat secara keseluruhan yang mana segala tinadakan-tindakannya mempunyai makna kontekstual dalam masyarakat itu sendiri. It’s society mine.
Sosio - demokrasi dapat diartikan sebagai demokrasi masyarakat. Suatu demokrasi yang berdiri diatas dua kaki dalam masyarakat, tidak tundik pada kepentingan satu kelompok saja, atau demokrasi yang diartikan sama dengan demokrasi ala Prancis atau Inggris.
·         Bedasarkan UUD 1945
·         Sistem banyak partai dengan asas yang berbeda-beda.
·         Sistem ekonomi terpimpin manipol USDEK (UUD-sosial, Demokrasi-Ekonomi Terpimpin), yakni dengan nasionalisasi (pengambilalihan) perusahaan asing.
Soekarno pada masa Demokrasi Terpimpin, selain bahwa MANIPOL/USDEK adalah akronim dari Manifesto politik / Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia.
Istilah 'manifesto' sendiri yang saya ketahui adalah pernyataan sikap suatu kelompok atau seseorang yang diumumkan kepada publik dan sering bermuatan politis, salah satunya ya MANIPOL/USDEK ini.
MANIPOL/USDEK merupakan satu-kesatuan dengan Pancasila, boleh dikata: Pancasila pedomannya, MANIPOL/USDEK pelaksanaannya.
·         Tidak ada pemiluh
·         Rule of law
Rule of law adalah istilah dari tradisi common law dan berbeda dengan persamaannya dalam tradisi hukum Kontinental, yaitu Rechtsstaat (negara yang diatur oleh hukum). Keduanya memerlukan prosedur yang adil (procedural fairness), due process dan persamaan di depan hukum, tetapi rule of law juga sering dianggap memerlukan pemisahan kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia tertentu dan demokratisasi
·         Sistem politik nonsekuler
Sekularisme atau sekulerisme dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. Sekularisme dapat menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka yang netral dalam masalah kepercayaan serta tidak menganakemaskan sebuah agama tertentu.
·         ABRI kurang berperan dalam sistem politik ini.
3.       Sistem politik Demokrasi Pancasila
a)      Sistem politik orde baru (11 maret 1966 s.d. 21 Mei 1998). Sistem politik pada masa orde baru berdasarkan pada asas-asas sebagai berikut:
·         Dasar Negara Pancasila
·         Konstitusi UUD 1945
·         Sistem tiga partai politik dengan asas tunggal Pancasila, dan Golkar sebagai kekuatan mayoritas di parlemen guna mendukung kebijakan presiden soeharto.
·         Pemilu dengan sistem perwakilan berimbang dengan stelsel daftar
sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem stelsel daftar, artinya besarnya kekuatan perwakilan organisasi dalam DPR dan DPRD, berimbang dengan besarnya dukungan pemilih karena pemilih memberikan su-aranya kepada Organisasi Peserta Pemilu.
·         Sistem ekonomi pasar dan koperasi
·         Rule of Law
Rule of law adalah istilah dari tradisi common law dan berbeda dengan persamaannya dalam tradisi hukum Kontinental, yaitu Rechtsstaat (negara yang diatur oleh hukum). Keduanya memerlukan prosedur yang adil (procedural fairness), due process dan persamaan di depan hukum, tetapi rule of law juga sering dianggap memerlukan pemisahan kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia tertentu dan demokratisasi
·         Sistem politik nonsekuler
Sekularisme atau sekulerisme dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. Sekularisme dapat menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka yang netral dalam masalah kepercayaan serta tidak menganakemaskan sebuah agama tertentu.
·         ABRI berperan dalam politik melalui doktrin dwi-fungsi ABRI
Dwi-fungsi ABRI adalah suatu dokrin di lingkungan Militer Indonesia yang menyebutkan bahwa TNI memiliki dua tugas, yaitu pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara dan kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara
b)     Sistem politik Reformasi (21 Mei 1998-sekarang). Sistem politik Reformasi berdasarkan asas-asas berikut:
·         Dasar Negara Pancasila
·         Konstitusi UUD 1945 yang diamandemen
·         Berlaku sistem multipartai dengan dibolehkannya asas lain selama tidak bertentangan dengan Pancasila
sistem multi partai adalah sistem kepartaian suatu negara yang memiliki banyak partai dan tidak hanya satu partai saja yang dominan.
·         Pemilu dengan sistem perwakilan berimbang dengan daftar terbuka dan sistem distrik berwakil banyak.
sistem perwakilan berimbang (proporsional representation atau yang sering disebut multi- member constituency) ialah bahwa jumlah kursi parlemen yang diperoleh suatu golongan atau partai adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dalam masyarakat.
Sistem distrik  yaitu sistem yang berdasarkan lokasi daerah pemilihan, bukan berdasarkan jumlah penduduk. Dari semua calon, hanya ada satu pemenang. Dengan begitu, daerah yang sedikit penduduknya memiliki wakil yang sama dengan daerah yang banyak penduduknya, dan tentu saja banyak suara terbuang. Karena wakil yang akan dipilih adalah orangnya langsung, maka pemilih bisa akrab dengan wakilnya.
·         Rule of Law
Rule of law adalah istilah dari tradisi common law dan berbeda dengan persamaannya dalam tradisi hukum Kontinental, yaitu Rechtsstaat (negara yang diatur oleh hukum). Keduanya memerlukan prosedur yang adil (procedural fairness), due process dan persamaan di depan hukum, tetapi rule of law juga sering dianggap memerlukan pemisahan kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia tertentu dan demokratisasi
·         Sistem politik nonsekuler
Sekularisme atau sekulerisme dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. Sekularisme dapat menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka yang netral dalam masalah kepercayaan serta tidak menganakemaskan sebuah agama tertentu.
·         TNI tidak berperan lagi dalam sistem politik, yakni dihapusnya dwi-fungsi ABRI
Dwi-fungsi ABRI adalah suatu dokrin di lingkungan Militer Indonesia yang menyebutkan bahwa TNI memiliki dua tugas, yaitu pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara dan kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara

0 Comments

Post a Comment