Pelaksanaan sistem politik di indonesia
Menurut
Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang
membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur
pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara
mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan
hubungan Negara dengan Negara. SISTEM POLITIK menurut Rusadi Kartaprawira
adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur
politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang
langggeng. Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan
berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum
termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan,
seleksi dan penyusunan skala prioritasnya. Pelaksanaan sistem politik Indonesia
tidak lepas dari perkembangan sistem politik demokrasi dan sejarah
ketatanegaraan Indonesia. Sistem politik di Indonesia telah ditentukan dalam
UUD 1945 bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan berbentuk republic dan
kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh majelis
permusyawaratan rakyat (MPR). Berikut akan diuraikan mengenai sistem
pelaksanaan politik Indonesia sejak awal kemerdekaan sampai sekarang:
1.
Sistem
politik Liberal di Indonesia dikeluarkannya maklumat pemerintah 14 November
1945 sampai dikeluarkan dekrit presiden 5 Juli 1959. Asas-asas sistem politik
liberal sebagai berikut:
·
Mengunakan
dasar Negara Pancasila
·
Berdasarkan
UUD 1945, UUD RIS 1949, dan UUD sementara 1950.
UUD RIS 1949:
Konstitusi RIS tersebut mulai beelaku tgl 27 Desember 1949, yg terdiri
atasMukadimah berisi 4 alinea, Batang Tubuh yg berisi 6 bab & 197 pasal,
sertasebuah lampiran.
Negara
negara bagian ituadlh : Negara Republik Indonesia, Indonesia Timur, Pasundan,
Jawa Timur,Madura, Sumatera Timur, Sumatera Selatan. Selain itu terdapat pula
satuankenegaraan yg berdiri sendiri, yaitu : Jawa Tengah , Bangka, Belitung,
Riau,Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimntan Tenggara
&Kalimantan Timur.
UUD Sementara 1950: UUDS
1950, adalah konstitusi yang
berlaku di negara Republik Indonesia
sejak 17 Agustus 1950
hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang
Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang
Dasar Sosial Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71
DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950
di Jakarta.
·
Mengunakan
sistem multipartai dengan asas partai politik yang berbeda-beda.
·
Pemilu
dengan sistem proposional (seimbang ).
Sistem proporsional
ada beberapa sistem yang merupakan kebalikan dari sistem distrik. Dalam sistem
proporsional jumlah penduduk di suatu wilayah tidak berpengaruh terhadap jumlah
wakilnya di pemerintahan. Daerah pemilihan juga cukup luas (setara propinsi di
Indonesia) sehingga membuat jumlah daerah pemilihan tidak sebanyak pada sistem
distrik. Caleg yang akan maju menurut sistem proporsional ini tidaklah harus
berasal dari daerah pemilihan, melainkan dapat berasal dari daerah lain.
·
Ekonomi
nasional dengan sistem mekanisme pasar (liberalisme).
Mekanisme pasar adalah kecenderungan
dalam pasar bebas untuk terjadinya perubahan harga sampai pasar menjadi
seimbang(jumlah yang ditawarkan sama dengan jumlah yang diminta).
·
Rule
of Law
Rule of law adalah istilah dari tradisi
common law dan berbeda dengan persamaannya dalam tradisi hukum Kontinental,
yaitu Rechtsstaat (negara yang diatur oleh hukum). Keduanya memerlukan prosedur
yang adil (procedural fairness), due process dan persamaan di depan hukum,
tetapi rule of law juga sering dianggap memerlukan pemisahan kekuasaan, perlindungan
hak asasi manusia tertentu dan demokratisasi.
·
Sistem
politik nonsekuler
Sekularisme atau sekulerisme
dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang
menyatakan bahwa sebuah institusi atau harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan.
Sekularisme dapat menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan
kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka yang netral dalam masalah
kepercayaan serta tidak menganakemaskan sebuah agama tertentu.
·
ABRI
kurang berperan dalam sistem politik masa ini.
2.
Sistem
politik Demokrasi terpimpin(5 juli 1959 – 11 maret 1966)
Sistem politik demokrasi
terpimpin memiliki karakteristik sebagai berikut:
·
Dasar
Negara Pancasila diperas menjadi trisila yakni, sosionasionalisme,
sosio-demokrasi, dan ketuhanan. Lalu diperas lagi menjadi ekasila yakni, gotong
royong dengan naskom.
Sosio - nasionalisme
adalah “nasionalisme masyarakat”,
nasionalisme yang mencari selamatnya seluruh masyarakat dan yang bertindak
menurut wet-wetnya masyarakat itu . Artinya, nasionalisme yang dijalankan atas
dasar kepentingan masyarakat secara keseluruhan yang mana segala
tinadakan-tindakannya mempunyai makna kontekstual dalam masyarakat itu sendiri.
It’s society mine.
Sosio - demokrasi dapat
diartikan sebagai demokrasi masyarakat. Suatu demokrasi yang berdiri diatas dua
kaki dalam masyarakat, tidak tundik pada kepentingan satu kelompok saja, atau
demokrasi yang diartikan sama dengan demokrasi ala Prancis atau Inggris.
·
Bedasarkan
UUD 1945
·
Sistem
banyak partai dengan asas yang berbeda-beda.
·
Sistem
ekonomi terpimpin manipol USDEK (UUD-sosial, Demokrasi-Ekonomi Terpimpin),
yakni dengan nasionalisasi (pengambilalihan) perusahaan asing.
Soekarno pada masa Demokrasi
Terpimpin, selain bahwa MANIPOL/USDEK adalah akronim dari Manifesto politik /
Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi
Terpimpin dan Kepribadian Indonesia.
Istilah 'manifesto' sendiri yang saya ketahui adalah pernyataan sikap suatu kelompok atau seseorang yang diumumkan kepada publik dan sering bermuatan politis, salah satunya ya MANIPOL/USDEK ini.
MANIPOL/USDEK merupakan satu-kesatuan dengan Pancasila, boleh dikata: Pancasila pedomannya, MANIPOL/USDEK pelaksanaannya.
Istilah 'manifesto' sendiri yang saya ketahui adalah pernyataan sikap suatu kelompok atau seseorang yang diumumkan kepada publik dan sering bermuatan politis, salah satunya ya MANIPOL/USDEK ini.
MANIPOL/USDEK merupakan satu-kesatuan dengan Pancasila, boleh dikata: Pancasila pedomannya, MANIPOL/USDEK pelaksanaannya.
·
Tidak
ada pemiluh
·
Rule
of law
Rule of law adalah istilah dari tradisi
common law dan berbeda dengan persamaannya dalam tradisi hukum Kontinental,
yaitu Rechtsstaat (negara yang diatur oleh hukum). Keduanya memerlukan prosedur
yang adil (procedural fairness), due process dan persamaan di depan hukum,
tetapi rule of law juga sering dianggap memerlukan pemisahan kekuasaan,
perlindungan hak asasi manusia tertentu dan demokratisasi
·
Sistem
politik nonsekuler
Sekularisme atau sekulerisme
dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang
menyatakan bahwa sebuah institusi atau harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan.
Sekularisme dapat menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan
kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka yang netral dalam masalah
kepercayaan serta tidak menganakemaskan sebuah agama tertentu.
·
ABRI
kurang berperan dalam sistem politik ini.
3.
Sistem
politik Demokrasi Pancasila
a)
Sistem
politik orde baru (11 maret 1966 s.d. 21 Mei 1998). Sistem politik pada masa
orde baru berdasarkan pada asas-asas sebagai berikut:
·
Dasar
Negara Pancasila
·
Konstitusi
UUD 1945
·
Sistem
tiga partai politik dengan asas tunggal Pancasila, dan Golkar sebagai kekuatan
mayoritas di parlemen guna mendukung kebijakan presiden soeharto.
·
Pemilu
dengan sistem perwakilan berimbang dengan stelsel daftar
sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem
stelsel daftar, artinya besarnya kekuatan
perwakilan organisasi dalam DPR dan DPRD, berimbang dengan besarnya dukungan
pemilih karena pemilih memberikan su-aranya kepada Organisasi Peserta Pemilu.
·
Sistem
ekonomi pasar dan koperasi
·
Rule
of Law
Rule of law adalah istilah dari tradisi
common law dan berbeda dengan persamaannya dalam tradisi hukum Kontinental,
yaitu Rechtsstaat (negara yang diatur oleh hukum). Keduanya memerlukan prosedur
yang adil (procedural fairness), due process dan persamaan di depan hukum,
tetapi rule of law juga sering dianggap memerlukan pemisahan kekuasaan,
perlindungan hak asasi manusia tertentu dan demokratisasi
·
Sistem
politik nonsekuler
Sekularisme atau sekulerisme
dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang
menyatakan bahwa sebuah institusi atau harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan.
Sekularisme dapat menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan
kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka yang netral dalam masalah
kepercayaan serta tidak menganakemaskan sebuah agama tertentu.
·
ABRI
berperan dalam politik melalui doktrin dwi-fungsi ABRI
Dwi-fungsi ABRI adalah
suatu dokrin di lingkungan Militer Indonesia yang menyebutkan bahwa TNI
memiliki dua tugas, yaitu pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara dan
kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara
b)
Sistem
politik Reformasi (21 Mei 1998-sekarang). Sistem politik Reformasi berdasarkan
asas-asas berikut:
·
Dasar Negara
Pancasila
·
Konstitusi
UUD 1945 yang diamandemen
·
Berlaku
sistem multipartai dengan dibolehkannya asas lain selama tidak bertentangan
dengan Pancasila
sistem multi partai adalah
sistem kepartaian suatu negara yang memiliki banyak partai dan tidak hanya satu
partai saja yang dominan.
·
Pemilu
dengan sistem perwakilan berimbang dengan daftar terbuka dan sistem distrik
berwakil banyak.
sistem perwakilan berimbang (proporsional representation
atau yang sering disebut multi- member constituency) ialah bahwa jumlah kursi
parlemen yang diperoleh suatu golongan atau partai adalah sesuai dengan jumlah
suara yang diperolehnya dalam masyarakat.
Sistem distrik yaitu sistem yang berdasarkan lokasi daerah
pemilihan, bukan berdasarkan jumlah penduduk. Dari semua calon, hanya ada satu
pemenang. Dengan begitu, daerah yang sedikit penduduknya memiliki wakil yang
sama dengan daerah yang banyak penduduknya, dan tentu saja banyak suara
terbuang. Karena wakil yang akan dipilih adalah orangnya langsung, maka pemilih
bisa akrab dengan wakilnya.
·
Rule
of Law
Rule of law adalah istilah dari tradisi
common law dan berbeda dengan persamaannya dalam tradisi hukum Kontinental,
yaitu Rechtsstaat (negara yang diatur oleh hukum). Keduanya memerlukan prosedur
yang adil (procedural fairness), due process dan persamaan di depan hukum,
tetapi rule of law juga sering dianggap memerlukan pemisahan kekuasaan,
perlindungan hak asasi manusia tertentu dan demokratisasi
·
Sistem
politik nonsekuler
Sekularisme atau sekulerisme
dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang
menyatakan bahwa sebuah institusi atau harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan.
Sekularisme dapat menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan
kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka yang netral dalam masalah
kepercayaan serta tidak menganakemaskan sebuah agama tertentu.
·
TNI
tidak berperan lagi dalam sistem politik, yakni dihapusnya dwi-fungsi ABRI
Dwi-fungsi ABRI adalah
suatu dokrin di lingkungan Militer Indonesia yang menyebutkan bahwa TNI
memiliki dua tugas, yaitu pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara dan
kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara
0 Comments
Post a Comment